MAKALAH DATA FORGERY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

MAKALAH DATA FORGERY


TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Disusun Oleh :
AGIL DWI IRAWAN     11171175
EVI NURHIDAYAH     11170726
HENI WARDANI             11170896
NISA BARASWATI     11170928
TRI SAPARIATIN           11170312


Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
 




KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunianya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI PONTIANAK tahun 2020.
    Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Pontianak
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi Akuntansi UBSI Pontianak
3. Riski Annisa, S.Kom selaku Dosen Mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6A.30
    Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.


Pontianak, 18 Juni 2020






 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii

DAFTAR ISI ....................................................................................................   iii

BAB I    PENDAHULUAN ............................................................................ 4
1.1.   Latar Belakang....................................................................................... 4
1.2.   Rumusan Masalah ............................................................................... 6
1.3.   Maksud dan Tujuan ............................................................................... 6

BAB II    LANDASAN TEORI ....................................................................... 8
2.1.   Definisi Cybercrime ............................................................................... 8
2.2.   Pengertian Cyberlaw................................................................................  10

BAB III    PEMBAHASAN............................................................................... 12
3.1.   Data Forgery........................................................................................... 12
3.1.1  Pengertian Data Forgery ..................................................................... 12
3.1.2  Motif Terjadinya Data Forgery ............................................................. 12
3.1.3  Faktor-faktor yang mendorong kejahatan data forgery..................... 13
3.1.4  Penanggulangan Masalah Data Forgery ............................................... 14
3.1.5  Contoh Kasus Data Forgery .................................................................... 15

BAB IV    PENUTUP ...................................................................................... 17
4.1.   Kesimpulan ........................................................................................... 17
4.2.   Saran ..................................................................................................... 17







BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
    Pada saat awal ditemukan, komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang terbatas. Tetapi setelah mengalami perkembangan dan pemutakhiran dalam waktu yang relatif singkat, komputer menjadi sebuah mesin popular dengan banyak kemampuan, orang menjadi tertarik dan mengalami ketergantungan dengan komputer.
    Apalagi setelah internet ditemukan. Perkembangan komputer menjadi semakin pesat dalam waktu yang relatif singkat. Ada banyak keunggulan internet, begitu dengan pula bahaya yang diakibatkan oleh internet, kejahatan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan Cybercrime, bermacam-macam jenisnya seperti; virus, penolakan akses dan sebagainya. Kerusakan yang disebabkan oleh Cybercrime sudah tak terhitung lagi tetapi hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di Indonesia belum sepenuhnya berjalan.
    Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan yang berhubungan dengan komputer atau internet, meskipun tidak dapat berlaku untuk semua jenis kejahatan Cybercrime yang ada.Hambatan bagi proses penyidikan Cybercrime terkait dengan Undang-undang, kemampuan perangkat hukum, alat bukti dan fasilitas pendukungnya. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime antara lain; menyempurnakan undang-undang tentang Cybercrime, melakukan training Cybercrime pada penegak hukum secara berkelanjutan dan membangun divisi khusus penyidikan Cybercrime yang lengkap serta menggalakkan dan mensosialisasikan pencegahan Cybercrime secara luas.
    Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut cybercrime di indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki kedalam programmer komputer.
    Cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan komputer yang diasosiasikan dengan hacker, biasanya menimbulkan arti yang negatif.
    Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta sekarang lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
    Sebuah kasus yang dimana kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta, modus kejahatan nya adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding
    Berdasarkan dari pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, dilakukan pemaparan secara detail mengenai permasalahan yang terjadi yang bermaksud untuk menampilkan secara keseluruhan masalah yang telah dibahas.

1.2. Rumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait data forgery dalam kehidupan masyarakat sehari-sehari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusinya diharapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut.

1.3. Maksud dan Tujuan
    Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama dalam kasus data forgery.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub data forgery
3. Untuk memenuhi nilai tugas semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.



 

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw

2.1.1. Definisi Cybercrime
    Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan computer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan komputer crime yaitu :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan, penipuan pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan system informasi baik system informasi itu sendiri juga system komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer”(1989) Mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
    Tavani(2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik , yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber.

A. Karakteristik Cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubug dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materian maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai pemggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B. Bentuk-Bentuk Cybercrime Klasifikasi kejahatan komputer:
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.1.2. Pengertian Cyberlaw
    Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
    Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
    Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

A. Ruang Lingkup Cyberlaw
    Jonathan  Rosenoer  dalam  Cyberlaw,  the  law  of  internet  mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
 




BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Data Forgery

3.1.1. Pengertian Data Forgery
    Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e- commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memalsukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

3.1.2. Motif Terjadinya Data Forgery
1. Sebagai tindakan murni kriminal
    Kejahatan  yang murni  merupakan  tindak  criminal  yang dilakukan  karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
    Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

3.1.3. Faktor-faktor yang mendorong kejahatan data forgery
    Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1. Faktor Politik
    Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
    Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
    Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
    Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
    Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
    Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.1.3. Penanggulangan Terjadinya Data Forgery

1. Verify your Account
    Jika  verify  nya  meminta  username,  password  dan  data  lainnya,  jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2. If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed.
    “Jika  anda  tidak  merespon  dalam  waktu  48  jam,  maka  akun  anda  akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

3. Valued Customer.
    Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

4. Click the Link Below to gain access to your account.
    Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
    Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

3.1.4. Contoh Kasus Data Forgery

1. Kejahatan  kartu  kredit  yang  dilakukan  lewat  transaksi  online  di Yogyakarta.
    Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
    Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
 



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan

1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.

4.2. Saran

1. Dalam mengunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi account yang kita punya secara berhati-hati.
3. Updatelah username dan password anda secara berkala.
4. Undang-Undang tentang Cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakkan hukum terhadap kejahatan tersebut.
5. Kualifikasi Perbuatan yang berkaitan dengan Cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
6. Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam khusus Cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus Cybercrime, dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH INFRINGEMENT OF PRIVACY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI