MAKALAH ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

MAKALAH ILLEGAL CONTENTS





TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah
elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Disusun Oleh :

AGIL DWI IRAWAN         11171175
EVI NURHIDAYAH         11170726
HENI WARDANI                 11170896
NISA BARASWATI         11170928
TRI SAPARIATI                  11170312




Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
 






KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunianya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Contents” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI PONTIANAK tahun 2020.
    Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Pontianak
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi Akuntansi UBSI Pontianak
3. Riski Annisa, S.Kom selaku Dosen Mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6A.30
    Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.


Pontianak, 10 Juni 2020







 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 4
        1.1. Latar Belakang ...............................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI .......................................................................................... 7
        2.1. Teori Cybercrime dan Cyberlaw .................................................................. 7
BAB III PEMBAHASAN ................................................................................................. 11
        3.1. Illegal Content.............................................................................................. 11
BAB IV PENUTUP ........................................................................................................... 15
             4.1. Kesimpulan ................................................................................................... 15
        4.2. Saran ............................................................................................................. 15








BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG    
    Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.
    Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut cybercrime di indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki kedalam programmer komputer.
    Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet selain itu didalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog, selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam , melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dan kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.
    Sebuah kasus yang dimana melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger merupakan sebuah kasus yang menggegerkan media public , yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama. Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline.
    Berdasarkan dari pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, dilakukan pemaparan secara detail mengenai permasalahan yang terjadi yang bermaksud untuk menampilkan secara keseluruhan masalah yang telah dibahas.

1.2. Rumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illegal Content dalam kehidupan masyarakat sehari-sehari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusinya diharapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut.

1.3. Maksud dan Tujuan
    Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub illegal content.







BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1 Pengertian Cybercrime
    Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
    Cybercrime terdiri dri dua kata yaitu “Cyber” dan ”Crime”. “Cyber” merupakan singkatan dari “Cyberspace”, yang berasal dari kata “Cybernetics” dan “Space”. “Crime” berarti “kejahatan”. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
    Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
    Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

A. Karakteristik Cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubug dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materian maupun immaterial yang cenderung lebi h besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai pemggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
    Klasifikasi kejahatan komputer:
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.1.2. Pengertian Cyberlaw
    Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
    Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
    Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

A. Ruang Lingkup Cyberlaw
    Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal  Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
 







BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Illegal Content

3.1.1. Pengertian Illegal Content
    Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
    Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

3.1.2. Motif Terjadinya Illegal Content
    Berdasarkan  motif  kegiatannya :
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

3.1.3. Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

3.1.4. Penyebab Terjadinya Illegal Content
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

3.1.5. Penanggulangan Terjadinya Illegal Content
1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

3.1.6. Contoh Kasus Illegal Content
      Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
    Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
    Dari kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.
    Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-koentrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.
 







BAB IV
PENUTUP

4.1. KESIMPULAN
    Kode etik profesi ibarat rambu-rambu yang harus diikuti oleh orang lain yang ingin menggeluti sebuah profesi. Misalnya seperti contoh kasus diatas, seorang blogger harus mengikuti kode etik yang telah ada diantaranya tidak menyebarkan berita bohong atau menyebarluaskan air orang lain serta konten-konten yang bisa merugikan orang lain. Kita seharusnya lebih smart dalam menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama.

4.2. SARAN
    Penulis menyarankan, apapun profesi seseorang yang digeluti tidak hanya sebagai seorang yang berprofesi di bidang IT harus mengikuti kode etik yang ada, karena kalau tidak maka akan mendapat sangsi moral yang bisa merusak reputasi dan kepercayaan orang bahkan mendapat hukum pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH INFRINGEMENT OF PRIVACY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI