MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunianya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Offense against Intellectual Property” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI PONTIANAK tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Pontianak
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi Akuntansi UBSI Pontianak
3. Riski Annisa, S.Kom selaku Dosen Mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6A.30
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Pontianak, 10 Juli 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 4
1.1. Latar Belakang...................................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah ............................................................................................... 7
1.3. Maksud dan Tujuan ............................................................................................. 7
BAB II LANDASAN TEORI............................................................................................. 8
2.1. Teori Offence Against Intelectual Property.......................................................... 8
2.1.1 Pengertian Cybercrime ...................................................................................... 8
2.1.2 Pengertian Cyberlaw .......................................................................................... 9
BAB III PEMBAHASAN ..................................................................................... 12
3.1. Offense against Intellectual Property.................................................................. 12
3.1.1. Pengertian Offense Against Intellectual Property …....................................... 12
3.1.2. Kejahatan Offense Against Intellectual Property............................................. 12
3.1.3. Motif Terjadinya Offense Against Intellectual Property.................................. 12
3.1.4. Penyebab Terjadinya Offense Against Intellectual Property ...........................13
3.1.5.Solusi Pemecahan Masalah Terjadinya Offense against
Intellectual Property............................................................................................. 13
3.1.6. Contoh Kasus Offense against Intellectual Property.. .................................... 14
BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 18
4.1. Kesimpulan........................................................................................................... 18
4.2. Saran..................................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
Peradaban dunia pada masa saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir di semua sektor kehidupan. Perkembangan teknologi dan globalisasi tidak saja terjadi di negara maju, tetapi juga di negara berkembang. Saat ini teknologi informasi memegang peranan yang penting dalam perdagangan dan ekonomi antar negara-negara di dunia, termasuk memperlancar arus informasi.
Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan yang besar bagi negara-negara di dunia.1 Setidaknya ada dua keuntungan yang dibawa dengan keberadaan teknologi informasi. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri. Kedua, memudahkan transaksi bisnis keuangan di samping bisnis-bisnis lainnya. Kedua, keuntungan tersebut di atas menegaskan telah terjadi perubahan pola transaksi dan pola bersosialisasi masyarakat, dari cara yang konvensional ke cara elektonik yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kemajuan teknologi juga mempermudah dan mempercepat komunikasi secara elektronik di dalam satu negara, bahkan juga antar negara. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia dapat diketahui hanya dalam hitungan Pada saat awal ditemukan, komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang terbatas. Tetapi setelah mengalami perkembangan dan pemutakhiran dalam waktu yang relatif singkat, komputer menjadi sebuah mesin popular dengan banyak kemampuan, orang menjadi tertarik dan mengalami ketergantungan dengan komputer.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut cybercrime di indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki kedalam programmer komputer.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta sekarang lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
Sebuah kasus yang dimana SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD, Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepongenggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA
Berdasarkan dari pembahasan yang
telah dikemukakan sebelumnya, dilakukan pemaparan secara detail mengenai
permasalahan yang terjadi yang bermaksud untuk menampilkan secara keseluruhan
masalah yang telah dibahas.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait offense against intellectual
property dalam kehidupan masyarakat sehari-sehari. Oleh sebab itu, dengan
adanya contoh kasus dan solusinya diharapkan dapat membantu mengurangi masalah
cybercrime tersebut.
1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama dalam kasus data offense against intellectual property.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub offense against intellectual property.
3. Untuk memenuhi nilai tugas semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang offense against intellectual property.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Offence Against Intelectual Property
Sebelum penulis membahas mengenai apa itu Offense Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
2.1.1. Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah :
a. Penipuan lelang secara online
b. Penipuan cek
c. Penipuan kartu kredit (carding)
d. Confidence Fraud
e. Penipuan identitas
f. Pornografi
g. Pedhophillia
2.1.2. Cyberlaw
a.
E-Commerse
b. Tradmark/Domain Names
c. Privacy and Scurity on the Internet
d. Copyright
e. Defamation
f. Content Regulations
g.
Disptle
Settlement, Dan lain-lain.
2.1.3. Offense Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual Propertyatau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
A. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
a. Paten
b. Merk
c. Varietas tanaman
d. Rahasia Dagang
e. Desain Industry
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu
B. Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
a. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).
b. Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
c. Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan tangan.
d. Hak Merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C. Perlindungan Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
- Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
- Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Offense against Intellectual Property
3.1.1. Pengertian Offense against Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
3.1.2. Kejahatan Offence Against Intellectual Property
1. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal.
2. Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar
negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
3.1.3. Motif Terjadinya Offense against Intellectual Property
Berdasarkan motif kegiatannya :
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
3.1.4. Penyebab Terjadinya Offense against Intellectual Property
1. Telah tersedianya teknologi komputasi dan
komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi
informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3.
Kerangka akses internet umum telah muncul.
3.1.5. Solusi Pemecahan Masalah Terjadinya Offense against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
3.1.6. Contoh Kasus Offense against Intellectual Property
1. SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
Ø USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
Ø USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
Ø USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø
USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal
untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
2.
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs
penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover
album dari penyayi-penyayi tersebut.
3.
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris,
Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat
foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan
oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster
atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
4. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
5.
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua
kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi
peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo
dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema
Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna
pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas
penulis dapat menarik kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama
UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi
pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1. Mempatenkan hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2. Menerapkan hukumnya sesuai yang berlaku.
3.
Memberikan efek jera bagi oknum oknum dari
tindak kejahatan HAKI.
Komentar
Posting Komentar